Menyakiti Rasa Aman WNI #tolakRPMkonten
Kemarin @ndorokakung dan @aulia ngetweet Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kontent Multimedia. Dipublikasikan 11 Februari 2010, melalui Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 :) Waktu itu saya tidak peduli dan melewatinya. Tapi ternyata itu langkah yang salah :( Harus lebih sering membaca hal-hal macam itu supaya tidak dibodohin orang lain (baca: pemerintah).
Setelah beberapa orang membacanya, mulai timbul tanda tanya di sana dan di situ. Rupanya konten dari Rancangan Peraturan Menteri atau RPM ini akan membatasi gerak kita dalam menggunakan internet. Serasa hidup di negeri yang tidak kenal demokrasi. Mungkin mau tiru-tiru negara lain. Sayangnya niru negara yang salah. Katanya sih RPM untuk melindungi kita. Padahal menurut saya, ini malah menyakiti rasa aman kita. Selama ini kita merasa aman untuk berkegiatan di internet, tidak pernah merasa takut dibredel. Sekarang malah kita akan diawas-awasi, diatur-atur seperti anak kecil bodoh yang tidak bisa menjaga diri. Tentu rencana ini harus disusun dengan baik. Kasus Gadis ABG yang berpacaran sampai kebablasanlah yang jadi umpannya. Lewat berita-berita di media massa tradisional yang memojokkan Facebook. Masyarakat luas berusaha diyakinkan bahwa internet itu berbahaya dan sumber kejahatan. Tsk! Betapa dangkalnya. Coba search aja di twitter #tolakRPMkonten dan kamu akan menemukan beragam komentar dan pendapat. Salah satu yang menarik adalah tweet dari @valensriyadi :RPM konten bertentangan dgn UU No 36/1999 ttg Telekomunikasi ps 40: dilarang melakukan penyadapan jaringan telekomunikasi
Menarik juga untuk mengikuti tweet dari @ndorokakung dan @thomasarie.
Komunitas dari forum Kaskus.us juga angkat suara. Bahkan kalau dari timeline saya, komunitas ini yang pertama secara korporat menolak. Boleh dilihat di http://kask.us/3365933 Bahkan ada juga yang dari sisi humor satir (menurut saya) mengangkat masalah ini, @nyonyo26 yang ingin mengangkat @b464s (momod Twitter :p) menggulingkan Menkoinfo. Tetep ya #baghas forevah! Kita bisa dukung gerakan ini lewat Facebook page yang disebarkan oleh @enda SOS-Internet-Indonesia Atau memasang logo (gambar bawah) dan billboard (gambar atas) yang dibikin @pamantyo
Saya kok jadi penasaran, ini yang dilindungi memang masyarakat atau orang-orang tertentu saja? Supaya orang Indonesia makin gullible (nambah gitu gullible-nya) gitu? Supaya orang Indonesia susah mengkritisi kerja pemerintah? Supaya orang Indonesia jangan membela orang yang benar dan tidak bersalah? Supaya ga ketahuan apa kesalahan-kesalahan dan kebodohan yang dilakukan pemerintah? Menyedihkan sekali ya... Mengapa harus merampas rasa aman warga negara Indonesia? Dimananya UUD '45 atau Pancasila sih keharusan negara merampas rasa aman WNI-nya?
Comments (4)
thx for sharing ...
emang ga ada cara lain ya, yang tidak membatasi kebebasan kita?


ternyata emang aneh juga aturannya, apakah aturan ini muncul gara2 banyak kasus "penculikan karena facebook"? kalo gitu gak lama lagi tar angkot, sms dan bis bakal dilarang, karena ada kasus "seorang gadis hilang setelah kenalan orang di angkot/bis/sms" bener ga? apapun alesannya, pokoknya angkot yg salah karena nyediain media untuk ketemu org gak dikenal... *sigh*